
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengalami musibah setelah namanya dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena dituduh terlibat dalam praktik perjudian daring (judol). Tuduhan ini tidak hanya membuatnya kehilangan bantuan, tetapi juga mengakibatkan operasi tumor yang sudah dijadwalkan harus dibatalkan.
Perempuan berinisial S (40) ini mengaku merasa sangat dirugikan. Ia tidak pernah sama sekali bermain judi online. Menurut S, tuduhan tersebut muncul tanpa adanya klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
“Saya tidak pernah main judi online. Saya bahkan tidak tahu cara bermainnya. Tiba-tiba saja saya dituduh dan bantuan sosial saya langsung dihentikan. Padahal, saya sangat membutuhkan bansos untuk biaya berobat tumor saya,” ujar S dengan nada kecewa.
Akibat pencabutan bansos tersebut, rencana operasi pengangkatan tumor yang telah dijadwalkan di rumah sakit terpaksa ditunda. S yang selama ini hanya mengandalkan suami sebagai buruh tani harus memutar otak untuk mencari biaya pengobatan.
Pemerintah desa setempat mengaku telah menerima laporan dan sedang melakukan verifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun, proses verifikasi yang berjalan lambat membuat S harus menanggung beban berat sendirian.
Kasus ini menyoroti masih lemahnya sistem validasi data penerima bansos dan dampak sosial yang timbul akibat penyalahgunaan informasi. Banyak pihak berharap agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak masyarakat, terutama mereka yang tengah dalam kondisi rentan.
